JAKARTA (RP) - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Djoko didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek ini senilai Rp 196 miliar.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut JPU, pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkoppol), yang mendapat Rp 15 miliar terkait proyek Simulator di Korlantas Polri 2010-2011.
"Terdakwa memerkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar, serta memerkaya pihak-pihak lain, Primkopol sebesar Rp 15 miliar," ungkap KMS A Roni.
Terpantau, Irjen Djoko di persidangan terlihat sesekali menunduk. Ia sesekali terlihat membenarkan posisi duduknya. Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Teuku Nasrullah terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. (boy/jpnn)