Berkas Sabu Syahbandar Siak Hampir Rampung

Kriminal | Selasa, 23 April 2013 - 12:08 WIB

SIAK (RP) - Berkas kasus penangkapan kepala kantor Syahbandara dan otoritas pelabuhan Pekanbaru Wilker Siak Sri Indrapura Tengku Herman Hamid (43) bersama tiga rekannya yakni Dodi Handoko (26), Jamaludin (40), dan Riswan (34) PNS di Dinsosnakertrans, yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu, hampir rampung oleh Polres Siak untuk dilimpahkan ke Kejari.

Saat ini, menurut Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, pihaknya menunggu salinan hasil uji lab dari Medan. “Ditargetkan dua pekan ke depan sudah dilimpahkan,” kata Putut, Senin (22/4) di Siak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kata dia, pasca-penangkapan itu pihaknya melakukan tes urien bagi pemakai dan juga kurir, hasilnya diuji di lab Medan. Sembari menunggu hasil itu, pihaknya juga menyiapkan berkas untuk dilimpahkan pada kasus ini. “Mohon sabar dulu ya,” ujar dia.

Kata dia, pihaknya tak akan mentelorir terhadap kasus narkoba, apapun jenisnya. Kasus ini menurut dia, segera dilengkapi, termasuk barang bukti.

Ia menyebut, dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, pihaknya belum menemukan korelasi antara pelaku dengan dengan pelaku lainnya.

Bahkan pihaknya terus melakukan pengembangan, dalam pengungkapan jaringan ini. Keterangan dari pelaku menyebut, pasokan barang haram itu didatangkan dari kota Dumai.

Sebelumnya, penangkapan pelaku Tengku Herman Hamid (43) dan Jamaludin (40) di  rumah dinas Syahbandar, RT 03/RW 01 Kelurahan Kampung Dalam dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan beberapa waktu.

Setelah mendapat informasi valid, puncaknya, Ahad (7/4) malam kemarin, sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya menggerebek sasaran yakni rumah dinas Kepala Syahbandar dan kedepatan lagi asyik pesta sabu,  dengan barang bukti satu set bong dan satu paket sabu bekas pakai.

Dari penangkapan diketahui  barang haram tersebut didapat dari Dodi Handoko (26),  warga jalan Sutomo-Siak, sekitar pukul 21.00 WIB, dan satu jam kemudian tersangka Ridwan (34) warga jalan Lingkungan, Kampung Dalam kecamatan Siak.(aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook