DUMAI (RIAUPOS.CO)-Uj seorang sopir truk tangki minyak terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Medang Kampai. Pasalnya pria 27 tahun ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan minyak solar milik PT Wilmar di Kawasan Industri Dumai (KID). Warga Bukit Kapur itu ditangkap, Senin (21/3) di daerah Kelurahan Mundan Kecamatan Medang Kampai.
Kejadian tersebut berawal ketika security yang bekerja di PT Wilwar, Jonliharsen Damanik (47) mendapat informasi bahwa ada yang mengeluarkan minyak solar dari dermaga PT KID Pelintung dengan menggunakan mobil tangki S4 bernomor polisi BK 8994 BY.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, securty langsung menelusuri Jalan Dumai-Sungai Pakning Kecamatan Medang Kampai dan sesampainya di Kelurahan Mundam pelapor menjumpai mobil tangki tersebut sedang menuju arah Kota Dumai dan pelaporpun langsung menghentikan mobil tangki tersebut.
Pada saat ditanyakan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa masih ada sisa minyak solar di dalam mobil tangki tersebut. Atas kejadian tersebut PT Wilmar mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Medang Kampai guna pengusutan lebih lanjut.
‘’Tersangka sudah diamankan, saat ini masih diproses lebih lanjut, oleh pihak kepolisian,’’ terang Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo melalui Kasubag Humas Polres Dumai, Ipda Jamaluddin, Selasa (22/3) kepada Riau Pos.
Sementara, Humas PT Wilmar Marwan menjelaskan, kejadian itu terjadi di PT Andalan Nusantara merupakan Unit Bisnis PT Wilmar. Mobil tanki mengangkut minyak solar untuk dimuat ke kapal, saat dimuat di kapal salah satu anak buah kapal (ABK) bersama sopir tanki sepakat melakukan penggelapan.
“Minyak yang dibongkar dari mobil ke kapal tidak sampai habis, hingga pihak kami curiga, saat mobil keluardi kejar dan dihentikan selanjutnya kami timbang lagi didapati di dalam mobil tanki masih terdapat minyak sebanyak 5,6 ton dan kami melaporkan ke Polsek Medang Kampai,’’sebutnya. (hsb)