PERANG TERHADAP NARKOBA

Hasil Pengembangan Jaringan Jambi, Polresta Pekanbaru Ringkus Pemasok Sabu Untuk Pangeran Hidayat

Kriminal | Selasa, 23 Februari 2016 - 16:10 WIB

Hasil Pengembangan Jaringan Jambi, Polresta Pekanbaru Ringkus Pemasok Sabu Untuk Pangeran Hidayat
Pelaku Dajang Panger (44) Saat Dibekuk di Rumahnya, Selasa (23/2/2016) Dini Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah berhasil meringkus dua orang pelaku jaringan sabu-sabu antar Provinsi dengan barang bukti sebanyak 50 gram, akhirnya Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus tiga orang kaki tangan jaringan tersebut, Selasa (23/2/2016) malam. Satu orang bernama Dajang Panger (44) pelaku yang diamankan ternyata merupakan Target Operasional (TO) satnarkoba sejak lama.

Setelah beberapa jam melakukan pemeriksaan terhadap dua orang bandar narkoba asal Jambi yang berhasil diringkus di jalan Sekolah Kecamatan Rumbai Pesisir, anggota opsnal Satrnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, tiga orang kaki tangannya yaitu Fo (33), Th (37) dan Dajang Panger (44) berhasil diringkus ditempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Awalnya sekitar pukul 22.00 WiB, kita berhasil meringkus Fo di jalan M Ali depan Hotel Winstar Kecamatan Senapelan. Ditangan pelaku kita amankan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4,5 Gram," terang Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (23/2/2016) siang.

Dari nyanyian pelaku pertama, anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Th saat berada di rumahnya yang berada di jalan Angkasa Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki. Setelah beberapa jam anggota kembali meringkus bandar narkoba yang telah lama menjadi incarannya, pelaku yang diketahui pemasok barang haram untuk wilayah Pangeran Hidayat tidak dapat berkutik saat anggota meringkusnya.

" Dajang Panger ini memang telah lama kita kejar, dan dirinya cukup dikenal sebagai penyuplai barang haram di wilayah pemukiman Pangeran Hidayat. Pelaku kita ringkus saat berada di rumahnya yang berada di jalan Al Hijap Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan sekitar pukul 03.00 WIB," ucap Kasat.

Bersama barang bukti Dua paket sabu-sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, satu unit timbangan dan alat hisap yang didapat dari para pelaku aparat Kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Ketiga pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

" Untuk pelaku Dajang Panger memang tidak koperatif dengan kita, tetapi kita masih melakukan cara mengungkap jaringan ini. Mereka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kompol Iwan Lesmana Riza SH.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook