PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan memastikan dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemecatan terhadap 17 pegawai negeri sipil (PSN) di lingkungan pemkab. Belasan PNS yang akan diberhentikan tersebut, merupakan PNS yang sudah inckrah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukannya.
“Ya, Insya Allah dalam waktu dekat pada tahun 2019 ini, kita segera melakukan pemecatan sebanyak 17 PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan yang terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah inkrah. Apalagi pemecatan ini telah dilakukan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau seperti Bengkalis, Kampar, Siak dan Pemko Pekanbaru,” terang Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan Edi Suriandi melalui Sekretaris Rinto kepada Riau Pos, Selasa (22/1).
Dikatakannya, bahwa saat ini Bupati Pelalawan HM Harris sudah menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan belasan PNS yang tersangkut korupsi yang akan segera diserahkan kepada masing-masing PNS tersebut.
“Jadi, saat ini tinggal menunggu waktu saja lagi, kita akan menyerahkan SK pemecatan kepada 17 PNS terlibat kasus korupsi tersebut. Dan setelah SK ini nantinya kita serahkan, maka segala hak ASN yang diberhentikan itu sudah tidak berlaku lagi. Termasuk terjadi pemutusan gaji,” paparnya.(amn)