Periksa SA sebagai Saksi

Kriminal | Rabu, 23 Januari 2019 - 11:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tak kunjung menetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud. Meski, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial SA.

     Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu itu dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016 silam. Perbuatan SA diduga telah merugikan masyarakat sebesar Rp289 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

     Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto melalui Kasubdit I AKBP Hardian tak menampik, pihaknya telah memintai keterangan Ketua DPD I Partai Golkar Rohul. Di mana,

yang bersangkutan diperiksa beberapa waktu lalu. “Sudah diperiksa. Dua pekan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SA,” ujar Hardian, Selasa (22/1) siang.

 

    Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan saksi dari pihak koperasi dan memintai keterangan saksi ahli guna merampungkan proses penyidikan.

“Untuk lanjutannya, kami akan memanggil saksi selanjutnya. Dan setelah itu, saksi ahli,” terangnya.

    Selain itu, Hardian juga menyampaikan, akan meminta alat bukti lainnya kepada pihak koperasi terkait surat asli tanah milik kelompok koperasi. Mengingat, hingga kini masih memberikan surat tanah yang dilegalisir.

  “Kita meminta hasil keputusan rapat luar biasa koperasi,  Yang wajib ditandatangani oleh 2/3 anggota koperasi,” imbuhnya.

    Ketika disinggung apabila tahapan ini rampung, apakah akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud. Dia mengaku, belum dapat memastikannya.

   “Tergantung dari saksi selanjutnya ahli. Bagaimana pendapat mereka,” pungas Hardian.

    Untuk ketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit ini terjadi sejak 2009 lalu. kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.

    SA ketika itu, adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, SA hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook