PELAKU RESIDIVIST KAMBUHAN

Pencuri Spesialis Kantor Pemerintahan Diringkus

Kriminal | Sabtu, 23 Januari 2016 - 17:23 WIB

Pencuri Spesialis Kantor Pemerintahan Diringkus
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Arwin alias Cimok (34) yang merupakan seorang residivist dengan kasus sama berhasil dibekuk oleh anggota opsnal Polsek Lima Puluh, Kamis (21/1/2016) malam. Warga jalam Lembah Damai Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir tersebut terbukti sebagai spesialis pembobol kantor Pemerintahan.

Dalam menjalankan aksinya ternyata sang residivist ini telah membongkar lima unit kantor pemerintahan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah pula. Pertama kali sang pelaku berhasil menggasak kantor Dewan Pengurus Korpri di jalan Diponegoro Kecamatan Lima Puluh pada bulan November tahun silam, dan dalam aksi tersebut pelaku berhasil menggasak satu unit Handpone dan uang tunai Rp 8 juta milik.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sedangkan dalam catatan kepolisian, aksi kedua pelaku ternyata terjadi pada Minggu (10/1/2016) lalu di Kampus UNRI Gedung G jalan Patimura Kecamatan Limapuluh dan pelaku berhasil menggasak satu unit Lenovo. Sementara itu aksi ketiganya dilakukan oleh pelaku saat mengambil satu unit Tab di kantor Departemen Agama jalan Jendral Sudirman pada akhir 2015.

"  Aksi selanjutnya pelaku berhasil menjarah kantor Kejaksaan Negri yang berada di jalan Sudirman pada Januari 2016. Pelaku berhasil mengambil tas satu unit Laptop merek HP, dan aksi terakhirnya yaitu kantor Dinas Perikanan Kota jalan Patimura Kecamatan Limapuluh pada bulan Desember 2015. Pelaku berhasil mengambil Tas berisi 1 unit Handpone dan uang Rp 8 juta," jelas Kapolsek Lima Puluh Kompol Dady Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Sabtu (23/1/2016) siang.

Kini pelaku yang telah diamankan dengan barang bukti berupa satu unit Laptop merek Acer, satu unit Laptop merek HP, satu unit Laptop merek Lenovo, satu buah tas sandang merah, satu unit sepeda kawasaki ninja, satu unit motor yamaha vega dan rekaman CCTV saat beraksi telah diamankan oleh penyidik Polsek Lima Puluh.

" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diduga telah beraksi lebih dari lima kali. Sasaran pelaku memang tempat pemerintahan hal tersebut karena kurangnya pengawasan. Saat ini pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kanit.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook