JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Status tahanan kota terhadap terdakwa pembakaran lahan General Menegar (GM) PT Adei Dane Suvaran KR Singam disesalkan kalangan DPR RI.
Pengajuan pembebasan bersyarat kedua tersangka warga negara asing (WNA) asal Malaysia itu diajukan kuasa hukumnya dengan nilai jaminan Rp200 juta. Kini, keduanya berstatus tahanan kota.
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyebutkan, keputusan PN Pelalawan ini bukti adanya perlakuan tebang pilih serta majelis hakim yang menyidang kasus itu tak sensitif pada keperluan masyarakat Riau akan keadilan.
Padahal, kerusakan yang timbul akibat pembakaran hutan dan lahan tersebut terhadap bangsa dan negara tak sedikit.
‘’Perusakan begitu luas kenapa masih ditolerir? Apa pertimbangan hakim mengabulkan? Kalau karena alasan pekerjaan, itu malah membuka peluang dia melanjutkan perusakan,’’ kata Eva ditemui Riau Pos di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1).
Ditegaskan, kasus ini bukti bahwa hakim tidak sensitif terhadap isu supaya kerusakan lingkungan tidak berkelanjutan. Kalau kemudian tersangkanya diberi kebebasan meski bersyarat, maka dia masih dapat bekerja dan kembali melanjutkan perusakan lingkungan.
‘’Artinya pengadilan tidak sensitif terhadap problem di Riau, di mana masyarakat yang menjadi korban menuntut keadilan seperti dilecehkan dengan memberikan perlakuan khusus pada tersangka didasarkan pada uang (jaminan),’’ sebut politisi PDI Perjuangan itu.
Senada dengan Eva, anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Martin Hutabarat juga menyayangkan sikap majelis hakim yang membebebaskan tersangka perusak hutan secara bersyarat. Padahal saat kebakaran terjadi, Indonesia menjadi bulan-bulanan negara asing karena dianggap tidak bisa menjaga hutan dan membiarkan pembakaran.
‘’Tapi kan ternyata yang membakar hutan-hutan dan yang bertanggungjawab atas pebakaran itu juga warga asing kan. Karena itu harus terlihat bahwa kita serius dalam proses hukumnya,’’ tambah Martin.
Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
Sementara itu, dalam siang di PN Pelalawan, Rabu (22/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembakaran lahan terhadap General Menegar (GM) PT Adei Plantation dan Industry Distrik Nilo Dane Suvaran KR Singam beserta coorporasi PT Adei yang diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong.
Sidang dipimpin majelis hakim Donovan Akbar KB SH didampingi Yopi Wijaya SH dan Ayu Amelia SH, beserta Penitera R Seno S Santoso SH MH. Dari Kejari diwakili Kasi Tipidum Yanuar Rheza Mohamad SH dan Banu Lesmana SH LLM sebagai JPU. Hadir penasihat hukum (PH) terdakwa PT Adei Adnan Buyung Nasution SH yang diwakili Narendra Pamadya SH dan Fahad Farid SH beserta dua terdakwa kasus pembakaran lahan yakni GM PT Adei Plantation dan Industry Distrik Nilo Dane Suvaran KR Singam beserta coorporasi PT Adei yang diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong.
‘’Ya, dakwaan kami telah memenuhi syarat untuk melanjutkan pemeriksanaan perkara kasus pembakaran lahan yang dilakukan oleh GM dan coorporasi PT Adei ini. Untuk itu, maka secara resmi kami menolak eksepsi PH terdakwa yang menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Jika majelis hakim menerima eksepsi PH terdakwa, maka kami akan mengajukan peninjauan ulang,’’ ujar Banu Lesmana kepada Riau Pos usai persidangan, kemarin.(fat/amn)