BB Rotan Raib 152 Ton, Pegawai BC Dipolisikan

Kriminal | Kamis, 23 Januari 2014 - 10:37 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Asiok, warga Jalan Cempedak, Gang Apel, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Barat melaporkan pegawai Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berinisial TT dan kawan-kawan ke polisi, Selasa (21/1).

Pasalnya, barang bukti (BB) 152 ton dari 200 ton rotan miliknya raib saat disita ketika ditangkap April 2013 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1) membenarkan adanya laporan  tersebut.

‘’Setelah laporan korban diterima, penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait hal tersebut,’’ kata Guntur.

Dalam laporan korban pada polisi, ia mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal ketika pada 27 April 2013, rotan yang telah dimuat di KLM Berkat Sejati sebanyak 200 ton untuk dibawa ke Langsa, Aceh ditangkap Bea Cukai Tanjung Balai Karimun saat kapal berada di Sungai Masjid, Dumai.

Saat ditangkap korban tidak menerima surat penyitaan barang bukti oleh bea cukai sampai tiga bulan lamanya. Kemudian keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Tak terima rotan 152 ton senilai Rp2,7 miliar raib saat disita, korban kemudian melaporkan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun ke polisi.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook