PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah mengamankan lima tersangka saat penggerebekkan home industry pembuatan ekstasi, kini polisi masih memburu sejumlah nama yang terlibat.
Jajaran Polda Riau, Polresta Pekanbaru maupun Polsek Senapelan saling bersinergi disemua lini untuk memburu pelaku. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kapolsek Senapelan Kompol Ary Kartika Bakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Syahrizal kepada Riau Pos, Rabu (22/1) siang.
Dikatakannya, dari hasil penyidikan sementara, masih ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam praktik home industry tersebut.
‘’Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek di bawah jajaran Polresta Pekanbaru. Serta Polres di wilayah hukum Polda Riau untuk memburu DPO,’’ kata Kanit.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto juga mengatakan masih melakukan penyilidikan. Saat ditanyai apakah ada oknum polisi yang terlibat, pihak penyidik masih mendalaminya.
‘’Sejauh ini, belum ada nama oknum polisi yang kami duga terlibat. Tetapi, kami masih mendalaminya,’’ ungkap Robert Hariyanto.
Jika nantinya terbukti, ada oknum polisi yang terlibat dalam jaringan tersebut, Kapolresta berjanji akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
‘’Aparatnya, aparat mana dulu? Kalau polisi, tentu akan kami tindak tegas. Kalau teman-teman wartawan mengetahuinya, silahkan berikan informasi ke kami,’’ tegas Robert.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran unit Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (20/1) mengungkap praktik home industri pembuatan ekstasi di salah satu rumah di kawasan Perumahan Mutiara Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Dari penggrebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima tersanggka dan satu orang saksi.
Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan rumah kontrakan di Blok H No 9 tersebut. Ditemukan barang bukti berupa 1/2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp350 juta, 481 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai Rp150 juta, uang tunai Rp28 juta, empat besi alat pencetak ekstasi, plastik bening pembungkus sabu, alkohol 90 persen sebanyak dua liter, alat pres plastik, alat pemanas pil ekstasi, serta uang palsu Rp300 ribu.(s)