PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Adanya dugaan penyimpangan terkait lambatnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan beserta pihak Kejari Pangkalankerinci untuk menjalankan dan mengeksekusi amar petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi dana KONI Kabupaten Pelalawan atas nama Marhadi MR, membuat Tim Komisi Yudisial (KY) RI turun ke Kabupaten Pelalawan untuk menyelidiki dan mencari fakta permasalahan yang melibatkan dua instansi penegak hukum tersebut.
Tim KY yang berjumlah empat orang ini, ketika tiba di Pelalawan langsung mendatangi Kantor Kejari Pangkalankerinci, Rabu (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan sebuah mobil merek Avanza berwarna silver.
Saat berada di Kejari Pangkalankerinci, tim KY ini langsung memasuki ruang Kepala Kejari Pangkalankerinci. Saat berada di dalam ruangan Kajari, tampak dua staf Kejari mondar-mandir membawa berkas terpidana kasus korupsi dana KONI Kabupaten Pelalawan atas nama Marhadi MR.
Setelah sekitar dua jam berada di ruangan Kajari, tepat pukul 12.00 WIB tim KY keluar dari ruangan. Hanya saja, tim KY tidak memberikan komentar apapun.
Selanjutnya, tim KY melakukan pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Pelalawan.(amn)