Ekstradisi Adrian Kiki Berlangsung Lancar

Kriminal | Kamis, 23 Januari 2014 - 03:49 WIB

Ekstradisi Adrian Kiki Berlangsung Lancar
Terpidana korupsi kasus BLBI, Adrian Kiki (tengah) menjalani proses ekstradisi dan eksekusi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1). Adrian Kiki telah melarikan diri ke Autralia sejak tahun 2002. FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana yang juga buronan kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan, akhirnya bisa diekstradisi Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka, dan Asset Tindak Pidana Korupsi. Adrian dibawa pulang ke Indonesia dengan pesawat Garuda Indonesia GA 725 dari Perth, Australia, pukul 17.40 waktu setempat.

Dengan pengawalan sembilan anggota tim terpadu, Adrian mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.40 tadi malam. Terpidana kasus BLBI Bank Surya itu lantas dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan dan tiba sekitar pukul 22.15.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Keberhasilan ini tidak terlepas daripada tim terpadu khususnya dan juga bantuan berbagai pihak yang dapat memperlancar pelaksan ektradisi sampai eksekusi dilaksanakan secara baik, lancar tertib," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Rabu (22/1).

Menurut Andhi, koordinasi di Australia sangat baik. Peran Konsulat Jenderal RI di Perth juga maksimal. "Tim ini sudah lengkap dan sangat solid, proses disana kordinasi tetap berjalan," ucap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Kendati demikian, penyitaan aset Adrian belum tuntas.  Adrian yang divonis in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 899/pid/b/2002/ tanggal 13 November 2002 itu harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 triliun. Uang pengganti itu harus dibayar Adrian secara tanggung renteng bersama Wakil Komisaris Utama Bank Surya, Bambang Sutrisno yang hingga kini masih buron.

Menurut Andhi, pembayaran uang pengganti Rp 1,5 triliun sudah dilakukan. "Namun perlu diteliti apakah sudah lunas semua atau belum. Hanya barangkali belum tuntas," kata dia.

Andhi menambahkan, aset Adrian yang telah dirampas dan dilelang untuk negara senilai Rp 1,075 miliar. Ia menjelaskan, aset itu berupa tanah dan bangunan di Kedoya, Jakarta Barat.

Kemudian, aset di Srengseng, Jakbar senilai Rp 1,7 miliar juga telah dilelang. "Telah disetorkan ke kas negara," ujarnya. Adrian juga dikenai denda Rp 30 juta subsidair enam bulan kurungan. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook