Asisten I Meranti Ditahan

Kriminal | Minggu, 22 Desember 2013 - 09:24 WIB

Asisten I Meranti Ditahan
Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti, Defril. Foto: dok. Riau Pos

SELATPANJANG (RP) - Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti, Defril ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, malam kemarin di Kejaksaan Negeri Bengkalis Cabang di Selatpanjang. Penahanan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Muskhlis MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Sabtu (22/12) malam tadi dari Pekanbaru.

‘’Saya mendapat laporan dari Kacabjari Selatpanjang memang benar. Secara teknis penanganan perkara ada di Cabjari Selatpanjang,’’ ungkapnya. Mukhlis membenarkan bahwa Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti itu tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil tahun 2011 lalu saat dia menjabat Kadisdukcapil.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia juga sempat menegaskan bahwa penanganan perkara itu akan dilakukan sampai tuntas. Dari Laporan Cabjari, dia juga mengatakan saat ini Asisten I masih terus diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas. Karena kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke Tipikor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

‘’Kalau keterlibatan pejabat lain, kita masih terus mengembangkan. Yang jelas kita akan segera lengkapi dan kembangkan,’’ ujarnya. Sedangkan rekanan kontraktor yang membangunnya belum dipanggil.

Pemeriksaan dalam kasus ini, lanjutnya, sudah mulai dilakukan sejak awal tahun lalu. Sedangkan pemeriksaan saat ini untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan untuk proses hukum lanjutan.

Ia menjelaskan, proyek rehab gedung Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) itu berjumlah 4 unit yang berlokasi di empat Kecamatan. Dari pelaksanaan proyek rehab empat gedung tersebut, penyidik cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang mencatat kerugian negara sekitar Rp200 juta lebih.

Ia menambahkan, penahanan yang dilakukan bertujuan untuk memudahkan penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam melengkapi berkas penuntutan. Ditanya ada usulan terhadap penangguhan penahanan, Mukhlis mengatakan sah-sah saja, namun pihaknya tetap bersikeras untuk menahannya dalam rangka memudahkan proses penyidikan. ‘’Memang ada yang meminta penangguhan penahanan, dan hal itu sah-sah saja. Kemudian kalau untuk penyidikan dan tinjauan lapangan, teknisnya di Cabjari, namun saat ini fokus melengkapi berkas saja,’’ katanya.

Kepala Cabjari Selatpanjang, Zainur Arifin saat dikonfirmasi lewat seluler sejak Jum’at (21/12) tak diangkat. Saat dikonfirmasi via pesan singkat juga tidak ditanggapi. Bahkan selulernya sudah tidak aktif lagi saat di kontak Sabtu (22/12) malam.(tim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook