PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tersangka AP alias Selamet (42), salah seorang warga Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diamankan aparat Polsek Tandun.
Pelaku diamankan dengan tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban bernama Samin (60) yang merupakan temannya sendiri, dengan tempat kejadian peristiwa di halaman Posyandu Desa Tapung Jaya.
Pelaku AP dengan emosional menghabisi nyawa temannya Samin, dengan menggunakan tojok (besi runcing), karena pelaku merasa sakit hati dengan korban yang sering mencuri tandan buah kelapa sawit miliknya.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan, Rabu (21/11) menjelaskan, saat ini tersangka AP bersama barang bukti berupa tojok yang digunakan untuk dugaan pembunuhan itu sudah diamankan di Mapolres Rohul.
Terjadinya penganiayaan berat yang menyebabkan korban Samin meninggal dunia, berawal, Selasa (20/11) seorang anak kecil melihat adanya sosok tubuh manusia yang terbaring di semak-semak sekitar Posyandu Desa Tapung Jaya.
Dijelaskannya, setelah Lasmuri melakukan pengecekan dan mengetahui korban sudah sekarat, dan melihat dibeberapa bagian tubuh dipenuhi luka akibat benda tajam, lalu melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Tandun.
‘’Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Hasil pengembangan, Polisi mengetahui identitas pelaku yakni AP alia Selamet,’’ ujarnya.
Nanang menjelaskan, berdasarkan perintah Kapolsek Tandun AKP S Sinaga, Kanit Reskrim Ipda Aguswandi dan anggota langsung melakukan perburuan terhadap pelaku AP.(epp)