Berkas Pengedar 4 Kg Sabu Disiapkan

Kriminal | Kamis, 22 November 2018 - 11:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polsek Tampan melakukan tahap pemberkasan terhadap seorang tersangka narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan waktu lalu.

Dalam waktu dekat ini, dikatakan Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, setelah pemberkasan selesai pihaknya akan menyerahkannya ke kaksa penuntut umum (JPU). “Masih tahap pemberkasan, saat ini kami masih mengumpulkannya,” kata Kari Amsah kemarin.

Sebelumnya Tim Opsnal Polsek Tampan terus berupaya untuk menelusuri keberadaan daftar pencarian orang (DPO), narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tidak hanya itu terkait tangkapan tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu waktu lalu, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru serta Reserse Narkoba Polda Riau.

Diketahui seorang lelaki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SS alias Saud (37) diringkus oleh aparat kepolisian Polsek Tampan, Sabtu (10/11) lalu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat barang itu, diamankan polisi karena kedapatan membawa empat kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas ranselnya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Siak II, Pasar Maronan, Kecamatan Rumbai tersebut ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan tidak jauh dari rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati empat paket besar sabu yang dikemas dengan plastik bertuliskan huruf Cina warna hijau dan kuning. Ketika petugas melakukan interogasi ternyata tersangka merupakan mantan residivis kasus narkoba tahun 2012 lalu.

Dari keterangan tersangka tas tersebut bukan miliknya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook