JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," ujar Putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat, (22/11).
Majelis Hakim yang menolak perkara bernomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu terdiri dari M.S. Lumme, SH, Sri Murwahyuni, SH.MH serta Komariah Emong Sapardjaja, Prof., DR., SH. Perkara itu sendiri diputus ada tanggal 30 Juli 2013 lalu.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka total hukuman penjara yang harus dijalani oleh Gayus adalah selama 30 tahun.
Sebelumnya, pengajuan kasasi Gayus juga ditolak. Putusan kasasi itu terdaftar dengan nomor 52 K/PID.SUS/2013. Dengan putusan itu, Gayus dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Adapun hukuman 30 tahun itu adalah akumulasi dari beberapa kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai pajak itu.
Berikut rincian hukuman Gayus :
1. Kasus Suap
Dalam kasus terbaru, Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Selain itu, Gayus juga dinyatakan terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar tahun 2010, termasuk kepada Kepala Rutan (Karutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto.
Tidak hanya itu, Gayus juga telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan US$10.00 kepada hakim anggota lainnya.
Gayus juga terbukti bersalah menyuap penyidik kepolisian Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan, Haposan Hutagalung sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.
2. Gratifikasi
Selain kasus suap, Gayus juga terbukti bersalah dalam penerimaan gratifikasi. Saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak, Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta. Gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK namun disimpan di safe deposit box Kelapa Gading Bank Mandiri.
3. Pencucian uang
Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.
4. Pajak
Gayus pun dijerat dengan kasus pajak. Karena dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Hakim menilai Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT Surya Alam Tunggal dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
5. Pemalsuan Surat
Pengadilan juga menetapkan Gayus juga bersalah dalam memalsukan dokumen yakni membuat paspor palsu. Gayus menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono agar dapat bepergian ke luar negeri. Paspor palsu itu digunakan Gayus bepergian ke luar negeri saat ditahan di Rutan Mako Brimob.
Atas sejumlah kasus itu, MA sudah mengganjar Gayus 12 tahun penjara. Gayus dinyatakan bersalah dalam kasus pajak PT SAT, menyuap hakim, penyidik, dan pengacara.
Kemudian atas kasus penggunaan dan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.
Sementara, dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Terakhir, Gayus divonis 6 tahun penjara atas kasus gratifikasi, suap, dan pencucian uang. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Gayus menjadi 8 tahun penjara. (flo/jpnn)