Perwira Polisi Divonis 22 Bulan Penjara

Kriminal | Jumat, 22 November 2013 - 10:44 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru ali_nurman@riaupos.co

AKP Zulbakri (Zu), mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul divonis satu tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkotika.

‘’Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara satu tahun 10 bulan kepada terdakwa,’’ ujar ketua majelis hakim Isnurul S Arif SH.

Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.’’Jika tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani hukuman satu bulan kurungan,’’ lanjutnya.

Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mengatakan sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringnkan bagi terdakwa.

‘’Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat dan bertentangan dengan jabatan tugas sebagai polisi di mana seharusnya terdakwa memberantas korupsi, bukan ikut korupsi hingga memberi citra buruk kepolisian,’’ jelas Isnurul.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Zulbakri adalah ia berlaku sopan selama menjalani persidangan, menyesal dan mengakui perbuatannya, ia adalah tulang punggung keluarga dan ia belum menikmati suap yang diterimanya.

Usai vonis dibacakan, Zulbakri mengatakan ia menerima vonis tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian Iskandar menyatakan masih pikr-pikir.

Keluarga Zulbakri tampak bersedih dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Air mata berlinang dipipi istri dan anaknya yang hadir. Begitu Zulbakri dibawa menggunakan mobil tahanan, mereka langsung mengikuti.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kepada Zulbakri.

Kasus penyuapan ini bermula saat Zulbakri yang ketika itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Rohul bersama anggotanya menangkap Andresra (terdakwa lain dalam berkas terpisah) di Simpang PTPN V, Sei Intan Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Jumat (8/3) lalu.

Saat menggeledah mobil Andesra, petugas menemukan satu paket sabu-sabu. Takut akan kemungkinan dipenjara Andresra pun melobi petugas agar ia dibebaskan.

Andresra memberi cek senilai Rp200 juta pada Zulbakri dan ditulis atas namanya juga. Setelah dicairkan, uang itu dimasukkan ke dalam meja kerja Zulbakri.

Namun hal ini diketahui Kapolres Rohul yang bersama anggotanya langsung menangkap Zulbakri.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook