Penahanan Marwan Diajukan ke Presiden

Kriminal | Jumat, 22 November 2013 - 10:33 WIB

PEKANBARU (RP) - Sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bakti Praja Pelalawan, penahanan terhadap Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan belum dilakukan. Ini hanya akan terjadi jika Presiden sudah memberikan izin tertulis.

‘’Rekomendasi penahanannya sudah kita ajukan ke Bareskrim Mabes Polri. Nanti Bareskrim yang akan mengajukan ke Sekretariat Negara,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos, Kamis (21/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah pengajuan ini nantinya sampai di Setneg, maka gelar atas perkara tersebut akan kembali dilakukan sebelum penahanan dapat dikabulkan. ‘’Jadi akan gelar di sana,’’ katanya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook