3 Komplotan Pengedar Sabu Diringkus

Kriminal | Jumat, 22 November 2013 - 10:12 WIB

Laporan LISMAR SUMIRAT, Kota lismar_sumirat@riaupos.co

Pihak kepolisian lagi-lagi berhasil menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini tim opsnal dari Polsekta Payung Sekaki berhasil menangkap tiga tersangka sabu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial BM (38) warga Jalan Serayu, SA (24) warga Jalan Soekarno-Hatta dan RD (29) warga Jalan Imam Bonjol.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano Barman kepada Riau Pos, Kamis (21/11) membenarkan tentang adanya penangkapan tiga tersangka tersebut.

Menurutnya saat ini ketiga tersangka sudah di tahan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

‘’Ketiganya kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Saat ini masing-masing tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kanit, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya laporan peredaran narkotika di wilayahnya.

Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk seorang tersangka berinisial BM di salah satu kafe yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta.

‘’Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dan satu bong dari tangan tersangka. Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial SA dengan cara barter menggunakan satu unit handphone blackberry,’’jelas Billy.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Billy, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka SA dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Serayu.

Dari tangan SA, petugas berhasil mengamankan dua unit handphone yang diduga hasil transaksi.

‘’Setelah mengamankan dua tersangka, kita juga terus melakukan pengembangan dan berhasil membekuk satu orang tersangka lagi berinisial RD di Jalan Kuantan tepatnya di depan Arena Bilyar dan didapat barang bukti berupa satu paket sabu-sabu,’’ jelas Kanit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(*5/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook