Hukuman Angie Jadi 12 Tahun

Kriminal | Jumat, 22 November 2013 - 09:10 WIB

JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman terdakwa korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara.

MA juga mengabulkan vonis uang pengganti Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS. KPK pun menyiapkan upaya untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya akan melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari MA.

‘’Kita perlu melihat dulu bagaimana isi putusan hakim tingkat kasasi tersebut,’’ papar Johan. Ia menegaskan putusan MA itu memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak ada upaya hukum lain.

Dalam putusannya, ada lima hal yang membuat Angie dihukum lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama. Seperti diketahui dalam putusannya, Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan sanksi 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, tanpa adanya hukuman uang pengganti.

Lima hal yang menjadi pertimbangan hakim kasasi itu antara lain, Angie dinilai aktif meminta imbalan uang ataupun fee pada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek.

‘’Fee itu akhirnya disepakati lima persen. Sudah diberikan ke terdakwa sebanyak 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan sisanya saat DIPA turun,’’ papar Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Artidjo mengungkapkan, Angie juga dinilai aktif memprakarsai pertemuan Mindo pada Haris Iskandar, sekretaris Dirjen Pendidikan Tingggi Kemendiknas.

Upaya itu dianggap sebagai bentuk penggiriangan anggaran di Kemendiknas. Hal ketiga yang dianggap sebagai tindakan aktif Angie ialah dia ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Perguruan Tinggi (PT).

Pertimbangan yang keempat, Angie beberapa kali memanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke DPR.

‘’Terdakwa meminta agar memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT,’’ ungkapnya.

Pertimbangan kelima, hakim menilai Angie beberapa kali komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran serta penyerahan fee.

‘’Dari situ terdakwa mendapatkan uang fee sebesar Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS,’’ ujar hakim. Dari lima pertimbangan itu, tindakan Angie dianggap memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.  

Sementara pada pengadilan tingkat pertama pertimbangan yang digunakan untuk menghukum Angie hanya pasal 11. (gun/dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook