HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Mencuri, WNA Asal Amerika Mengaku Kehabisan Uang

Kriminal | Kamis, 22 Oktober 2015 - 18:29 WIB

Tertangkap Mencuri, WNA Asal Amerika Mengaku Kehabisan Uang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Seorang warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Rasull (37) diamankan oleh Kepolisian Polresta Pekanbaru. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai guru bahasa Inggris ini tertangkap tangan oleh warga, saat  berusaha mencuri di PT Candra Sakti Utama Leasing Perkantoran Sudirman, Kamis (22/10) dini hari.

Saat dijumpai diruang Jatanras Polresta Pekanbaru, Rasull yang telah memiliki dua orang anak ini mengaku jika dirinya nekat mencuri lantaran terpaksa,  karena seminggu terakhir tidak memiliki uang untuk membiayai hidup keluarganya."Saya hanya punya uang sekitar Rp300 ribu, dan saya butuh uang lebih. Makanya saya nekat mencuri," terangnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sambil terbata-bata menggunakan bahasa Indonesia dihadapan awak media, Rasull mengaku telah tinggal di Indonesia selama empat tahun. Dan dirinya seorang muallaf dengan pekerjaan tidak tetap.

"Kadang saya menjadi guru, dan terkadang saya juga menjual buku-buku. Terpenting sama saya halal. Tiga bulan ini saya tinggal di Sudirman Square bersama keluarga," ujarnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK menjelaskan bahwa tertangkapnya WNA tersebut berawal saat Hadri (26) mendengar suara gaduh dari atas loteng tokonya. Karena curiga dirinya mencoba memeriksa.

"Saat korban memeriksa,  pelaku langsung melarikan diri, dan korban langsung berteriak maling hingga warga langsung mengejarnya," jelas Kasat.

Bersama pelaku, Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit Laptop, satu unit alat Scan, dan empa Unit Handphone. Kini apapun alasannya, WNA ini tetap harus menerima jeratan hukum. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.

"Kita sudah kordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, dan proses hukumnya tetap kita lanjutkan. Terlebih pembelaan masalah hukum yang dijalaninya, kita serahkan dengan pihak Kedutaan," tutup Kasat.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook