KOTA (RIAUPOS.CO)- Ulah oknum Brimob Polda Riau berinisal RS (21) memang tidak patut dicontoh. Bukannya mengayomi masyarakat, RS malah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Ichwan Syaifuddin, Senin (19/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB di dua tempat berbeda di Pekanbaru.
Pemukulan ini berawal korban dan pelaku mengendarai kendaraan roda dua berhenti di traffic light Gubernuran Jalan Prambanan. Ketika itu pelaku merasa korban menyindir dirinya. Hal tersebut membuat pelaku tidak senang dan menampar korban di bagian pipi kanan sebanyak dua kali di traffic light.
Namun korban tidak melakukan perlawanan apapun, karena merasah masalahnya sudah selesai korban pergi ke Jalan Cut Nyak Dien untuk membeli jus buah dan duduk di sana sambil minum jus buah, akan tetapi pelaku belum puas, kembali mencari korban, dan ditemukan korban sedang duduk santai.
Kali ini, pelaku tidak sendirian, dalam perjalanan rupanya pelaku memanggil beberapa temannya yang juga bertugas di Satuan Brimob untuk menghajar korban.
Di sana korban kembali dipukuli di bagian pipi, tidak hanya itu, korban juga dicekik, kaki kiri ditendang dengan Sepatu Laras Panjang Pelaku. Sehingga menyebabkan korban luka lebam.
Korban yang saat itu sendirian hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun, akan tetapi keesokan harinya, korban membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru. Agar pelaku bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK membenarkan bahwa korban sudah membuat laporan. Kemudian langkah selanjutnya akan dilakukan penyelidikan. ‘’Selain itu korban juga diminta untuk melakukan visum, kemudiian kami akan periksa saksi-saksi,’’terangnya.
Jika terbukti, pelaku tidak hanya akan dikenakan pasal tindak pidana, namun bisa juga berujung pada sanksi secara internal ke polisian. ‘’Kami selalu mengimbau agar para anggota selalu menjaga kode etik kepolisian dan menjadi polisi yang humanis, bukan anarkis,’’ tutupnya.(hsb)