KOTA (RIAUPOS.CO)- HW(25) dan DT (37) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolresta Pekanbaru. Pasalnya kedua pria ini diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di PT Abata di Jalan Thamrin Kecamatan Sail. Akibat kejadian tersebut PT Abata merugi hingga Rp100 juta. Kedua pelaku ditangkap Satreskrim, Senin (19/10).
Tertangkapnya pelaku merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Dari laporan pada Kamis (15/10) lalu, PT Abata yang kantornya dibobol.
Anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan juga keterangan saksi, anggota menganalisa jika cara pelaku menjalankan aksinya seperti telah mengetahui isi kantor. Karena tidak ada barang-barang lain yang berserakan seperti maling pada umumnya.
‘’Berdasarkan itu, polisi mencurigai ada orang dalam yang ikut terlibat, dan akhirnya penyelidikan mengarah kepada pelaku HW yang merupakan karyawan di PT Abata,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Aryanto SiK, Rabu (21/10).
Saat ditangkap di kediamannya di Kecamatan Payung Sekaki, polisi menemukan satu unit Air Drone atau pesawat tanpa awak yang dilaporkan hilang.
‘’Kami langsung melakukan introgasi kepada pelaku ini, dan ternyata pelaku melakukan aksi bersama DT yang kebelakangan diketahui supir trans metro pekanbaru,’’tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku diperiksa secara intensif di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. ‘’Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan tujuh tahun penjara,’’ tambahnya.
Sementara itu, HW mengaku melakukan pencurian karena lagi perlu uang untuk keperluan keluarga.’’Saya masuk lewat kamar mandi, saat saya bekerja saya perhatikan tempat masuk paling aman di sana,’’’ tutupnya.(hsb)