KOTA (RP) - Oknum Satpam SD 158 Pekanbaru berinisial SY (49) warga Jalan Garuda Sakti KM 6 yang diduga melakukan penganiayaan terhadap penjaga sekolah Jamaludin (42) warga Jalan Pattimura pada Selasa (8/10) siang lalu akhirnya resmi ditahan. Hal ini dilakukan karena pihak kepolisian merasa sudah cukup bukti dalam melakukan penahanan terhadap tersangka pada Jumat (18/10) malam.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Suherwanto saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani pada Senin (21/10) siang di ruang kerjanya menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
‘’Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, malahan dirinya mengakui telah melakukan penganiayaan. Tetapi dirinya telah mengatakan bahwa telah berdamai,’’ papar Herman Pelani.
Lebih lanjut dikatakan Kanit, saat ini tersangka telah ditahan. Namun pihaknya masih tidak menutup kemungkinan jika masalah ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Sedangkan tersangka yang dijumpai di ruangan penyidik menceritakan, perkelahian bersama korban berawal ketika dirinya hendak membuka salah satu ruangan yang sedang dalam keadaan kosong bersama seorang guru untuk ditempati. Tetapi korban datang dengan nada marah-marah hingga membanting kursi.
‘’Waktu itu saya mau membuka salah satu ruangan kosong untuk saya tinggal, dan itu sudah seizin dari Kepala Sekolah, tetapi korban datang menghampiri saya dengan marah-marah dan membanting kursi, saya tidak sabar dan langsung memukulnya,’’ terang tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka, korban mengalami luka robek dibagian pelipis hingga harus dilarikan ke rumah sakit. ‘’Saya ingat keluarga di rumah, mudah-mudahan masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara kekeluargaan, saya sangat menyesal,’’ katanya.(*5/lim)