Polda Periksa Dua Saksi Kasus Lahan Bakti Praja

Kriminal | Selasa, 22 Oktober 2013 - 10:01 WIB

PEKANBARU (RP) — Dua orang saksi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (21/10).

Ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan yang sedang ditangani Polda Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Hari ini ada dua orang yang diperiksa. Sebelumnya ada tiga pada pekan lalu,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus ini, Senin (21/10).

Meski masih berstatus saksi, penyidik enggan mengungkapkan identitas kedua orang yang diperiksa tersebut.

‘’Yang hari ini inisialnya TS dan ER. Kalau saya mau saja mengungkapkan identitasnya. Tapi tadi penyidik minta diterangkan inisialnya saja. Untuk tiga orang sebelumnya saya tidak diinformasikan penyidik,’’ terang Guntur.

Dalam dugaan korupsi yang diperkirakan bernilai Rp38 miliar ini, empat orang saat ini menjadi terdakwa dan sudah menjalani persidangan. Terakhir,  dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pada ganti rugi lahan bakti praja ini terjadi pada 2007 hingga tahun 2011 dengan anggaran mencapai Rp50 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook