PEKANBARU (RP) Pemko Pekanbaru memastikan diri mengganti secara total perusahaan daerah (PD) Pembangunan menjadi perseroan terbatas (PT).
Ini dilakukan karena mengingat selama ini PD Pembangunan tidak mengalami kemajuan kendati sudah dilakukan penyuntikan modal setiap tahunnya, tapi tetap saja mengalami kerugian.
Atas pertimbangan itu pula, Pemko berkomitmen untuk merubah nama PD tersebut menjadi PT. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Pemko Pekanbaru, Yuliasman SH kepada Riau Pos, Jumat (19/10).
Ke depan nama PD Pembangunan itu sudah tidak ada lagi. PD ini kita ganti dengan PT. Secara aturan ini dibolehkan, ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Pemko sudah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas perubahan nama PD menjadi PT. Bahkan katanya, sekarang draf untuk pembuatan PT itu sudah disiapkan.
Namun belum semua draf yang ada itu sempurna, masih ada beberapa bagian lainnya yang mesti lebih dipertajam.
Pekan depan kita akan rapat lagi untuk menyepakati draf yang sudah ada itu. Nanti induknya tidak lagi berbentuk PD tetapi langsung menjadi PT. Kemudian dibawahnya akan ada beberapa unit usaha, yang bentuknya juga berupa PT, ujarnya.
Yuliasman menambahkan, penyusunan draf yang lama itu, Pemko mesti harus menginventarisir perundang-undangan yang ada. Kemudian persiapan aset yang akan diserahkan.
Pada intinya, keinginan kita untuk memindahkan PD menjadi PT adalah untuk memantapkan usaha milik daerah ini ke depannya, terang pria yang akrab disapa Yas ini.(lim)