Oknum Teller Bobol Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

Kriminal | Rabu, 22 September 2021 - 13:36 WIB

Oknum Teller Bobol Uang Nasabah Rp1,2 Miliar
Tersangka HN yang merupakan mantan teller di salah satu Bank BUMN diamankan karena dugaan kejahatan perbankan/fraud, Selasa (21/9/2021). (HUMAS POLDA RIAU FOR RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - Kepolisian daerah (Polda) Riau kembali mengamankan pelaku tindak pidana perbankan pada salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Bagan Besar, Dumai. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang merupakan oknum teler berinisial HN, berhasil menggasak uang nasabah hingga Rp1,2 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto  menuturkan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan Petugas Unit Risk Complain (URC) bank tersebut dengan transaksi setoran dan penarikan yang terjadi pada 22 Maret 2021. 


Atas kecurigaan itu, pihak bank membuat laporan polisi dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus. Korps Bhayangkara langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pihak bank, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.

“Kemudian ditemukan user id 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai teler tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan,” tutur Kombes Sunarto.

Adapun modus tersangka HN ini sebagai teler melakukan transaksi dengan menggunakan user id 8119051 tanpa dihadiri atau sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan.


Ditambahkan Kabid Humas, tersangka menggunakan rekening penampung atas nama teman tersangka. Dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi.

“Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Total kerugian dari 8 nasabah Rp1.264.000.000,” pungkasnya.

Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, tanggal 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Kepada HN, Polisi menjerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia No.10/1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan.(gem)

 

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook