JAKARTA (RP) - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
‘’Hari ini kami daftarkan kasasi ke Pengadilan Niaga, karena klien kami tidak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit,’’ kata kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Menurut Ricardo, salah satu pertimbangan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi sehingga saksi fakta yang ada di dalam persidangan tidak dipertimbangkan.
‘’Seharusnya kan pengadilan menimbang itu. Ini kan sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan ada saksi ahli yang dia kutip berbeda dengan yang dia katakan, gitu loh,’’ ujarnya.
Ia jelaskan ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa hakim tidak melakukan pemeriksaan secara hati-hati. ‘’Cenderung saya lihat tidak mandiri. Ini membuat kita punya hak untuk melakukan kasasi,’’ jelasnya.
Menurut Ricardo, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar.
‘’Apalagi ini kan pengadilan niaga. Pengadilan niaga hanya bisa memeriksa perkara-perkara yang sudah tidak sengketa lagi,’’ tambahnya. Lebih lanjut ia mengatakan, PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi target penjualan produk Kartu Prima.
Alasan itu menjadi latar belakang Telkomsel tidak memenuhi pesanan Kartu Prima.
Ricardo menjelaskan, dalam kontrak perjanjian antara Telkomsel dan Prima Jaya Informatika pada 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2013, Prima Jaya Informatika harus mampu memenuhi target yaitu menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlet Indonesia setiap tahunnya.
Namun, pada kenyataannya Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual produk Telkomsel sebanyak 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana.
‘’Prima Jaya Informatika pada 9 Mei 2012 mengajukan pemesanan voucher kepada Telkomsel. Pemesanan tersebut lalu disetujui oleh Telkomsel, tapi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Prima Jaya Informatika. Sementara Prima Jaya Informatika pada 20-21 Juni 2012 kembali mengajukan pemesanan. Sehingga Telkomsel menolak pemesanan tersebut karena pesanan pada Mei belum ada pembayaran. Nah ini yang membuat Telkomsel rugi,’’ ujar Ricardo.
Terlebih lagi dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata dia, Prima Jaya Informatika menyanggupi untuk membentuk komunitas prima sebanyak 10 juta anggota.
‘’Dia (PJI) punya kewajiban membangun komunitas olahraga yang disebut Komunitas Prima. Dalam setahun itu dia punya kewajiban membangun 10 juta anggota tapi sampai Juni 2012 itu juga tidak tercapai,’’ tambahnya.
Menurut Ricardo, ini menjadi salah satu permasalahan Telkomsel menolak pemesanan di bulan Juni.
‘’Secara keseluruhan Telkomsel belum menghentikan. Jadi ditolaknya bulan Juni. Diharapkan adanya perbaikan, katakanlah perubahan. Artinya dia menjelaskan bagaimana targetnya akan terpenuhi, bagamana sistemnya agar semua bisa diatur dengan lebih baik supaya jangan seperti sekarang,’’ jelasnya.
Saat Telkomsel dalam upaya mengundang untuk melakukan mediasi, secara mendadak Prima Jaya Informatika mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(fas/jpnn)