KOTA (RIAUPOS.CO) - Kasus tewasnya pekerja buruh bangunan Hotel Mimosa Jalan Riau harusnya menjadi pelajaran berharga khususnya bagi Pemko Pekanbaru dalam hal pengawasan serta kebijakan. Namun yang terjadi, para satuan kerja (satker) di lingkup pemko justru saling lempar tanggung jawab.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Jamil saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan bahwa, sebetulnya pengawasan ada di Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR. Ia mengklaim bahwa tugas DPM-PTSP hanya sebatas pengeluaran izin, berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.
“Kami kan pengawasan perizinan. Kalau yang bermasalah adalah pembangunannya, tentu PUPR yang bertanggung jawab. Karena pengawasan masih ada di mereka,” ujar Jamil, Senin (21/8). Jika yang bermasalah adalah izin pembangunan, maka pihak pengelola diwajibkan untuk melapor ke pihaknya untuk perpanjangan izin.
Jamil memastikan bahwa proses pembangunan tidak dihentikan. Mengingat pembangunan yang dilakukan merupakan bentuk investasi ke Kota Pekanbaru. Akan tetapi, perpanjangan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) harus diurus kembali ke DPM-PTSP.
“Pembangunan tidak dihentikan. Tapi pengelola wajib melakukan perpanjangan IMB. Kalau memang sudah habis silakan lapor kembali ke kami,” ujarnya.