Tertangkap, Jambret Dihajar Massa

Kriminal | Kamis, 22 Agustus 2013 - 12:04 WIB

PEKANBARU (RP) - Seorang pelaku penjambretan berinisial MS (17), warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, babak belur dihajar massa usai menjambret di Jalan Imam Munandar, Rabu (21/8) sekitar pukul 10.20 WIB.

Beruntung petugas Polsek Bukitraya segera mengetahui kejadian itu, dan tersangka langsung diamankan dari amukan massa. Kemudian digiring ke Mapolsek Bukitraya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi yang berhasil dirangkum, saat itu korban yang bernama Fritrayanti (31), warga Jalan Kelapa Sawit Kecamatan Bukitraya sedang melintas di Jalan Imam Munandar. Tiba-tiba sepeda motor korban jenis Honda Vario BM 3266 NX dipepet oleh tersangka yang ketika itu berboncengan dengan seorang rekannya menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125. Selanjutnya tersangka mengambil paksa dompet korban yang diletakkan di dasbor depan sepeda motor korban yang berisi uang tunai Rp350 ribu serta beberapa kartu identitas.

‘’Saya lihat dari kaca spion, mereka sudah membuntuti dari arah belakang saat saya melintas di jembatan Sail menuju ke arah Jalan Jenderal Sudirman,’’ kata korban.

Karena merasa menjadi korban kejahatan, korban pun langsung berteriak sehingga membuat warga sekitar yang mengetahui hal tersebut langsung mengejar pelaku hingga ke arah Jalan Cengkeh. Karena kondisi Jalan Cengkeh yang buntu, membuat pelaku tersudut sehingga dapat ditangkap oleh warga. Namun, salah seorang pelaku berinisial AD berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dan MS yang sempat menjadi amukan massa langsung diamankan ke Mapolsek Bukitraya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru satu kali beraksi bersama temannya berinisial AD yang kini masih terus diburu.

Kapolsek Bukitraya Kompol M Sembiring saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka ditangkap massa sesaat setelah melakukan aksi jambret. Sementara satu orang berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.

‘’Saat ini, beberapa petugas masih berada di lapangan untuk memburu AD. Petugas juga sudah mengetahui identitas Ad,’’ kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih mendekam ditahan polsek Bukitraya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(*5/lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook