Jual Sabu, Honorer Pemprov Riau Diciduk

Kriminal | Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:05 WIB

PEKANBARU (RP) - Instansi pemerintahan kembali menjadi sorotan. Setelah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tertangkap karena membeli dan memakai sabu-sabu, kali ini oknum honorer Linmas Pemprov Riau, DD (30) menoreh arang ke wajah tempat instansinya bekerja.

Ia diciduk Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau akibat terkait peredaran sabu-sabu, Selasa (20/8) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. DD diduga sebagai orang yang memasok sabu-sabu untuk dijual.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan terhadap pria warga Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayanraya bermula dari penangkapan terhadap RS (33) warga Jalan Sekapur Sirih, Perumahan Graha Hang Tuah Permai, Tenayanraya, Selasa dini hari itu sekitar pukul 00.30 WIB.

‘’RS kita tangkap saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar,’’ terang Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol DTM Silitonga, melalui Kasubdit III, AKBP Tengku Saharuddin ketika konfirmasi wartawan, Rabu (21/8).

Penangkapan ini, kata Saharuddin dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa di kediaman RS sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

‘’Atas informasi tersebut, penyelidikan kita lakukan. Setelah pasti, anggota kita turun dengan cara undercover,’’ ungkapnya sambil mengatakan RS dibekuk begitu menyerahkan barang haram berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp3,5 juta.

Sesaat setelah diamankan, RS lalu digelandang ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan terhadap RS ini, muncullah satu nama lain yang diduga sebagai bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada RS.

‘’Dia (RS, red) mengaku dapat sabu-sabu dari DD. Dari keterangan RS ini kita langsung membekuk DD di kediamannya,’’ ucap Kasubdit III.

Bersama DD yang diamankan di kediamannya, petugas menjumpai barang bukti berupa lima alat hisap sabu, timbangan digital, beberapa plastik bening pembungkus sabu dan korek api.

‘’Kita juga mengamankan dua paket sabu yang terbungkus plastik bening dengan nilai Rp2 juta per paketnya,’’ lanjut Saharuddin.

Dugaan sementara pihak kepolisian yang mengamankan kedua tersangka, keduanya adalah ‘pemain’ yang cukup berpengalaman dalam peredaran sabu-sabu di Kota Pekanbaru.

‘’Mereka lintas kabupaten. Dari pengakuan keduanya, barang bukti sabu-sabu yang diamankan tersebut berasal dari Sorek, dan Pelalawan. Kita sudah intai jaringan ini dalam dua bulan terakhir,’’ tambah Kasubdit III.

Untuk kedua tersangka, atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, polisi menjerat dengan pasal 114 juncto 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. ‘’Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,’’ pungkas Saharuddin.

Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Riau Rizka Utama mengaku tidak ada pegawainya yang bernama sama dengan oknum dimaksud yang ditangkap Polda Riau karena sabu-sabu. ‘’Lagipula, tidak ada Satgas di Pemprov Riau,’’ katanya.

Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Narkoba

Sementara itu, jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap pengedar narkoba. Dari penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Restik Reskrim yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Willy Kartamanah, Rabu (21/8) pukul 01.05 WIB, diamankan Ir alias Frk (33) berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 40 gram seharga Rp60 juta.

Penangkapan Frk sendiri merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan Sekretaris Dinas Sosial Bengkalis bersama empat tersangka lainnya Bag, End, Maz, dan Doc, Senin (19/8).

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasatnarkoba AKP Willy Kartamanah Rabu (21/8) menjelaskan, Frk yang ditangkap di depan Taman Makam Pahlawan Bengkalis itu adalah pengedar sabu-sabu yang merupakan kaki tangan Bag.

“Hasil pemeriksaan sementara terhadap Frk, dia mengaku jika barang haram sebanyak 5 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan 5 paket sedang serta 3 paket kecil dengan total nilainya Rp60 juta adalah milik Bag,” jelas Willy.

Paket sabu itu kata Willy lagi disembunyikan tersangka di diatas dinding kandang ayam di belakang rumahnya Jalan Pramuka Bengkalis. “Saat diperiksa, dia ngaku kalau barang yang disembunyikan di didinding kandang ayam itu adalah milik Bag, yang telah kita amankan pada Senin lalu,” terangnya.

Sebenarnya jelas Willy lagi, ada satu tersangka lagi  yang akan diamankan yakni Ags, orang yang dipercaya Bagong menitipkan sabu miliknya, namun Ags duluan kabur, sebelum tim opsnal melakukan penangkapan.

“Barang bukti sabu yang kita amankan dari Frk itu, sebenarnya dititipkan Bagong kepada Ags, untuk kemudian disimpan dan disembunyikan Frk di kandang ayam Namun diduga Ags sudah mengetahui penangkapan Frk, dan berhasil melarikan diri dari penangkapan tim opsnal. Sekarang dia masuk dalam DPO kita,” tambah Willy.(ali/evi/egp/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook