Mantan Karyawan SRL Divonis Dua Tahun

Kriminal | Kamis, 22 Agustus 2013 - 09:50 WIB

PEKANBARU (RP) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan karyawan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Husnizar, Rabu (21/8) dalam kasus korupsi dana Restribusi Lalu Lintas Hutan (RLLH) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp124 juta dan denda Rp100 juta dengan subsider hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU 31/1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1,’’ ucap majelis hakim yang diketuai Masrizal SH.

Jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar denda dan uang pengganti tersebut, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

’’Jika tidak mencukupi akan diganti kurungan badan 10 bulan penjara,’’ lanjutnya. Setelah mendengarkan vonis yang dijatuhi majelis hakim ini, terdakwa belum menentukan sikap, ia menyatakan berpikir terlebih dahulu untuk banding.

Dalam perkara ini, Husnizar merupakan terdakwa terakhir yang dijatuhi hukuman. Sebelum dirinya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap tiga orang terdakwa lainnya yakni, mantan Sekretaris Dishut Inhil Abdul Razak, Kepala Seksi Perlindungan Dishut Inhil Rahmad Sutopo dan Kasubbag UPTD Dishut Inhil Heru Santoso. Selain penjara, ketiganya juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook