KPK Beri Sinyal Tahan Andi Mallarangeng Pekan Depan

Kriminal | Kamis, 22 Agustus 2013 - 09:38 WIB

JAKARTA (RP) - Andi Mallarangeng sebentar lagi mungkin tak bisa menghirup udara bebas. Ini setelah KPK mendapatkan kepastian penyelesaian perhitungan audit investigasi terkait proyek multi years sekolah olahraga Hambalang.

Selesainya audit itu akan membawa para tersangka ke tahanan KPK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

BPK sendiri telah menjanjikan audit tersebut diselesaikan pekan ini. Kepastian itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (21/8). Abraham mengatakan dia telah koordinasi dengan BPK.

Hasilnya, lembaga auditor negara tersebut akan menyerahkan audit investigasi tahap II pekan ini. ‘’Katanya saat ini sudah finalisasi. Paling lambat mungkin pekan depan,’’ ujar Abraham.

Mantan advokat itu yakin janji BPK itu tidak akan molor lagi. ‘’Kali ini saya yakin mereka akan tepat waktu,’’ terangnya.

Meski tak menyebutkan secara tegas, namun audit investigasi itu tampaknya merupakan pijakan KPK untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus Hambalang.

‘’Setelah audit itu diserahkan ke kami, mungkin kami perlu waktu sehari untuk mempelajarinya. Setelah itu akan kami lakukan pemanggilan terhadap para tersangka,’’ ujarnya.

Nah, saat dilakukan pemanggilan itulah kemungkinan akan diikuti dengan proses penahanan. Sebab dalam beberapa kesempatan, Abraham memang mengatakan belum bisa melakukan penahanan karena belum adanya audit investigasi dari BPK yang menentukan kerugian negara dari kasus tersebut.

Seperti diketahui dalam perkara Hambalang ini, KPK penetapkan empat tersangka. Yakni Dedy Kusdinar (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora), Andi Alfian Mallarangeng (mantan Menpora), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) dan Teuku Bagus Mohammad Noor (eks Direktur Operasional PT Adhi Karya).

Saat ini baru Dedy Kusdinar yang menjadi tahanan KPK. Sementara tiga tersangka lainnya masih bisa menghirup udara bebas.

Saat ditanya siapakah yang akan ditahan terlebih dulu, Andi atau Anas? Abraham menjawab, hal itu akan dilakukan berurutan sesuai dengan penetapan tersangka.

‘’Kan awalnya penetapan tersangkanya DK (Dedy Kusdinar, PPK Kemenpora) baru AM (Andi Mallarangeng, red) dan AU (Anas Urbaningrum, red),’’ jawab Abraham.

Pria asal Makassar itu mengatakan khusus untuk Anas Urbaningrum, KPK masih perlu melakukan penyidikan mendalam. Sebab Anas bukan hanya terseret gratifikasi kasus Hambalang.

Namun mantan Ketua KPU itu juga diduga terkait gratifikasi proyek-proyek lainnya. ‘’Jadi fokus kita setelah audit itu selesai pada AM (Andi Mallarangeng, red),’’ tegasnya.

Sementara itu, kemarin KPK juga melakukan pemanggilan terhadap mantan Anggota Banggar DPR RI yang kini menjadi terpidana suap pengurusan anggaran di Kemenpora, Angelina Sondakh.

Saat masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.00, mantan Putri Indonesia itu memenuhi panggilan KPK namun tidak banyak memberikan komentarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Angelina diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum. ‘’Pemanggilan terhadap Angelina Sondakh untuk mengkonfirmasi sejumlah data dan informasi yang didapat penyidik terkait tersangka AU,’’ ujar Johan.

Lantas kapan Anas akan kembali dipanggil? Johan belum bisa memastikan hal tersebut. ‘’Saya harus cek dulu penjadwalan pemanggilan ulang untuk yang bersangkutan,’’ ujarnya. Anas memang pernah dipanggil oleh KPK sebelum Idul Fitri lalu. Namun Anas kala itu tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua DPR Marzuki Alie mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memastikan akan mengirimkan hasil audit lanjutan proyek Hambalang ke DPR pada Jumat (23/8) besok. DPR selanjutnya akan menyerahkan laporan hasil audit tersebut pada KPK awal pekan depan.

Marzuki juga memastikan hasil audit BPK tetap akan diserahan ke DPR terlebih dulu, bukan ke KPK langsung, meski hasil audit ini hanya berisi jumlah kerugian negara.

Ini karena permintaan audit berasal dari DPR. ‘’Setelah diserahkan ke DPR, akan langsung diserahkan ke KPK untuk dilakukan tindak lanjut sesuai proses hukum,’’ katanya.

 

Penegasan ini mementahkan permintaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang meminta hasil audit BPK langsung diserahkan ke KPK karena hanya berisi jumlah kerugian negara yang melengkapi laporan audit sebelumnya.

Meski demikian, Marzuki menegaskan bahwa KPK dan BPK sudah beberapa kali berkoordinasi untuk mendiskusikan jumlah kerugian negara dalam kasus pembangunan sekolah olahraga Hambalang.

Dengan demikian, jumlah kerugian negara sesuai hasil audit BPK sudah diketahui KPK.

‘’Akan aneh di mata publik kalau jumlah kerugian negara antara hasil perhitungan KPK dan BPK berbeda angkanya. Untuk mencegah hal itu, KPK dan BPK sudah sering duduk bersama berbagi data. Bisa jadi ada data KPK punya, BPK tidak dapat, sehingga ada selisih kerugian negara. Begitu pula sebaliknya,’’ terangnya.

Marzuki memastikan data kerugian negara di kasus yang menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara DPP Demokrat Muhammad Nazaruddin yang akan diserahkan BPK besok sudah sama dengan hasil perhitungan KPK.

 ‘’Jadi sudah tidak terjadi mispersepsi lagi antara kedua lembaga,’’ terangnya.(gun/noe/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook