DUMAI (RIAU POS. CO) -- Perilaku LM (38) sungguh bejat. Seorang ayah yang harus melindungi anak, namun tidak bagi LM. Gelap mata, sosok ayah satu ini malah jadi momok bagi sang anak. Ia malah mencabuli anaknya berbulan-bulan hingga berbadan dua.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah miliknya yang berada di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Ia menyetubuhi anaknya di saat sang istri pergi ke pasar dan hal itu telah dilakukan sejak Desember 2018 lalu.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
“Selasa (16/7) lalu, kami menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal, Ahad (21/6).
Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya kepada sang ibunya. Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindak lanjuti. “Pelaku (ayah korban, red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Dedi Novarizal. Ia mengatakan kini korban dalam keadaan hamil hampir tujuh bulan dan kondisi korban masih dalam pantauan unit PPA Satreskrim Polres Dumai. “Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif,” katanya.
Menurutnya, pelaku nantinya bakal dikenai Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.(ade)