KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang lelaki berinisial HS (22) HI (21) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Kedua pelaku ditangkap petugas karena melakukan pencurian handphone (HP) di teras Masjid An-Najah Jalan Sakuntala Kecamatan Bukit Raya, Senin (18/6).
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Berdikari RT 02 RW 06 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya serta warga Jalan Kelapa Gading RT 01 RW 05 Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan bahwa sebelumnya, korban bernama Garmedi (47) warga Jalan Bukit Barisan sedang menunggu waktu Salat Ashar duduk di teras Masjid An Najah.
Pada waktu itu, korban sambil memainkan handphone mengirim pesan singkat (WA) kepada keluarganya, secara tiba-tiba datang seorang pelaku sambil merampas HP yang ada di tangan korban.
Selanjutnya pelaku kabur dengan bersama temannya yang sudah stanby dengan sepeda motor yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu korban sempat berusaha mengejar kedua pelaku namun gagal.
Atas peristiwa tersebut, karena merasa dirugikan korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Limapuluh. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Limapuluh langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil rekaman CCTV di masjid, ternyata pelaku merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya. Atas dasar tersebut pada Senin (18/6) lalu sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan di Kedai Tuak Jalan Berdikari Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya.(man/*1)