PT CPI Lolos dari Ganti Rugi

Kriminal | Sabtu, 22 Juni 2013 - 07:39 WIB

JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pelaku tindak pidana korupsi kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indinesia (CPI) tidak dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp100 miliar.

Alasannya CPI tidak ikut menikmati hasil dari uang haram tersebut. Namun kewajiban ganti rugi tersebut dibebankan kepada dua perusahaan kontraktor yang digandeng oleh CPI yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan bahwa kedua perusahaan rekanan CPI itulah yang sebenarnya telah menikmati uang negara dan bukan CPI. “Sekarang saya tanya, uang kerugian negara yang sekian tersebut siapa yang menikmati? Siapa yang menerima pembayaran? Dua perusahaan kontraktor itu kan,” ujarnya di Kejagung, Jumat (21/6).

Andhi menjelaskan bahwa kasus penyelewengan dana bioremediasi tersebut masuk dalam kategori kejahatan korporasi. Menurutnya dalam pasal yang mengatur tentang kejahatan korporasi tersebut, beban penggantian kerugian uang negara harus ditanggung oleh perusahaan. “Perlu diingat, pasal kejahatan korporasi itu tuntutannya kan untuk menarik kerugian negara. Jadi tidak menghukum orang, yang dihukum adalah korporasinya,” katanya kepada wartawan.

Meskipun tergolong kejahatan korporasi, Andhi mengatakan bahwa bukan berarti pelaku perorangan dapat terbebas dari jeratan hukum. “Herlan bin Ompu kan dihukum, namun kemudian uang penggantinya dibebankan kepada perusahannya, begitu juga dengan Ricksy Prematuri, ia juga dihukum dan uang penggantinya dibebankan kepada perusahaannya,” terang pria kelahiran Kudus tersebut.

Dengan penggantian kerugian uang negara dari kedua perusahaan kontraktor rekanan CPI tersebut, maka kerugian negara sebesar Rp100 miliar itu sudah dapat tertutupi. “Dan itu jumlahnya klop dengan besar kerugian negara tersebut,” kata Andhi.

Seperti yang telah diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis  diriktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompu dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda 250 juta Rupiah serta perusahaannya wajib mengganti kerugian negara sebesar 6,992 juta Dolar AS.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook