JAKARTA (RP) - Persidangan kasus korupsi proyek simulator SIM kembali membeber praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rumah tangga Irjen Djoko Susilo. Fakta baru terungkap, setelah menikah satu bulan, Djoko “menghadiahi” istri ketiganya, Dipta Anindita rumah seharga Rp14,4 miliar.
Lagi-lagi proses pembelian rumah itu direkayasa. Dalam akta jual beli, rumah seharga Rp14,4 miliar itu hanya ditulis Rp5,7 miliar. Perbuatan merekayasa itu terungkap setelah jaksa menghadirkan notaris yang mengatur akta jual beli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/6).
Notaris Buntario Tigri dalam kesaksiannya mengatakan pembelian rumah itu Dipta didampingi Djoko Yuwono, yakni kuasa dari ayahnya. Saat pembelian rumah tersebut, usia mantan Putri Solo itu masih 19 tahun, sehingga dia dianggap belum berwenang mengurus akta jual beli.
Buntario mengatakan Djoko Yuwono melakukan transaksi langsung dengan pemilik rumah Johadi dan Djuslina. Rumah yang dibeli itu berada di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Saya hanya perantara yang membantu pemilik rumah (Johadi dan Djuslina),” ujar Buntario.
Akta jual beli rumah dengan luas 703 meter persegi itu dibuat 30 Desember 2008. Nah, Djoko sendiri menikah dengan Dipta pada 1 Desember 2008. Hal itu sesuai catatan KUA Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Artinya rumah itu dibeli ketika pernikahan Djoko-Dipta masih berumur satu bulan.
Seperti sebelum-sebelumnya, Akta Jual Beli (AJB) rumah itu juga direkayasa. Kali ini Djoko menggunakan jasa notaris bernama Mariyana Suryana. Selain rumah di Cipete, sidang lanjutan kemarin juga membeberkan pembelian rumah di Jogjakarta yang juga penuh rekayasa.(jpnn)