Polda Riau Ringkus Tiga Perampok

Kriminal | Rabu, 22 Mei 2013 - 09:22 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Tiga orang warga asal Dumai, yakni Jp (40) warga Jalan Sukosari, Bukit Datuk, Dumai Selatan, Bs (43) warga Bumi Ayu dan Ps (24) warga Jalan Paus, Dumai Barat yang diduga sudah melakukan aksi merampok, memeras dan menculik seorang pengusaha asal Jakarta, dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (20/5) di Dumai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ini, ketiganya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti (BB) berupa satu unit handphone Blackberry, satu unit Hp Nokia, dan KTP milik korban.   

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Drs Diat Cardi melalui Kasubdit IV, AKBP Aji Ony Trimurti SE SIK MH, Selasa (21/5) membenarkan adanya penangkapan tiga orang terduga pelaku perampokan asal Dumai ini.

‘’Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban, IGN Budi Sukaryono warga Jakarta, ke Mabes Polri pada 29 Maret 2013,’’ jelas Ony.

Laporan ini, lanjutnya lalu diteruskan ke Polda Riau. Dalam laporannya, korban mengatakan kejadian yang menimpanya terjadi 25 Maret 2013. Ketika itu, ia ditelepon oleh Jp yang menawarkan pengerjaan sebuah proyek di Dumai. Atas tawaran Jp ini, korban lalu ke Dumai menjumpai Jp. ‘’Begitu tiba di Dumai, korban dijemput Ps atas perintah Jp. Setelah itu ia dibawa ke salah satu kilang di Dumai,’’ lanjut Ony.

Baru saja diantar ke hotel tempatnya beristirahat, korban kembali dijemput oleh Ps dengan alasan untuk kembali melihat kilang. Dalam perjalanan ke kilang, Ps membawa korban ke arah berlawanan dengan alasan mampir ke sebuah toko. Saat itulah, korban disekap dan dipindahkan secara paksa ke mobil lain dengan mata ditutup.

Meski matanya ditutup, korban sempat melihat pelaku berjumlah empat orang bersenjatakan parang. Korban diancam dengan senjata yang dibawa pelaku dan dipaksa menandatangani tiga lembar kertas serta membubuhkan cap jempol.

’’Korban belakangan baru mengetahui surat yang ditandatanganinya itu adalah tuduhan bahwa korban memiliki utang Rp925 juta pada pelaku,’’ terang Kasubdit IV sambil mengatakan kasus ini masih didalami pihaknya dan para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 333 tentang penculikan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Pelaku Curanmor 18 TKP, Ditembak

Selain penangkapan tiga perampok di Dumai oleh jajaran Polda Riau, penangkapan terhadap pelaku kejahatan juga dilakukan oleh jajaran Polsek Limapuluh. Ng (23), warga Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, seorang pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 18 lokasi diamankan, setelah dilumpuhkan dengan sebutir timah panas dalam penangkapan di Jalan Kampar, Selasa (21/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook