RIAUPOS.CO - Seorang tersangka berinisial MM, warga Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti ditangkap polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Saat ini MM telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, pascadilaporkan ayah korban.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTH SIK MH kepada Riau Pos, dalam konfrensi pers hasil Operasi Antik dan penindakan PMI Ilegal di Selatpanjang, Selasa (21/3). “Sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diterangkan Kapolres, korban adalah murid sekaligus pembantu tersangka. Pelecehan tersebut dialami korban secara berulang kali dengan imbalan sejumlah uang hingga ilmu pengobatan.
“Pelecehan berlangsung berulang kali. Bahkan dalam hitungan korban, kejadian itu menimpanya sebanyak sembilan kali. Kami tegaskan tidak sampai melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Kronologi kejadian, pada Kamis (9/3) orang tua korban yang tinggal di Kecamatan Rangsang Pesisir mendapat panggilan telepon dari adik iparnya dan meminta menemuinya di Selatpanjang.
Sehari setelah itu orang tua korban langsung menemui iparnya. Di sana ia mendapati kabar yang mengejutkan, anaknya mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.
Pihak keluarga yang tidak terima dan melaporkan tersangka kepada aparat Polres Kepulauan Meranti.
“Pasal yang disangkakan tentang perlindungan anak karena korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil saat dimintai komentar terkait ini mengatakan tidak mau berkomentar banyak, ia menginginkan pelaku dihukum berat. “Saya ikut Kapolres saja dan dihukum maksimal. Karena kalau dihukum rendah, maka setelah keluar dia akan berbuat lagi,” tutur bupati.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang