PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang mahasiswa disalah satu Universitas swasta yang ada di Pekanbaru berinisial Se (25) terpaksa menguburkan impiannya sebagai sarjana setelah diringkus aparat Kepoliskan Sektor Bukit Raya, Senin (21/3/2016) malam. Pslaku yang tinggal di salah satu rumah kos jalan Pinang Merah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan mahasiswa jurusan Administarsi Negara tersebut bermula dari informasi yang didapat oleh anggota opsnal Polsek Bukit Raya. Sekitar pukul 18.40 WIB dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH anggota yang mengetahui adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu langsung bergerak di jalan Adi Sucipto seputaran Bandara SSQ II. Dengan ciri-ciri yang diketahui, akhirnya pelaku langsung diringkus saat menunggu pembeli.
" Pelaku yang tengah duduk diatas speda motor langsung kita ringkus, dan dari tangan pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan 13 paket sabu-sabu siap edar. Pelaku menyimpan barang haram tersebut didalam kotak rokok untuk mengelabui petugas," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Selasa (22/3/2016) siang.
Pelaku yang kini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika Pekanbaru terpaksa harus mengubur impiannya untuk menjadi seorang sarjanawan karena diancam kurungan diatas lima tahun.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku ini, dan terhadap bandar yang memberikan barang haram tersebut telah kita kantongi identitasnya," tutup Kanit.
Sedangkan pelaku sendiri saat dijumpai diruang penyidik oleh para awak media mengaku jika dirinya telah setahun memperjual belikan barang haram tersebut. Dan hal itu dilakukannya karena kesulitan untuk membayar uang kuliah.
"Saya sudah mengambil masa langkau, dan uangnya saya gunakan untuk kuliah. Karena itulah saya nekat menjual narkoba, dan ini saya lakukan hampir setahun lamanya," terang pelaku.
Laporan: Defry Masri