PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Andra Utama (25) jalan Tamtama Kecamatan Payung Sekaki berhasil diringkus oleh anggota Buser Polsek Payung Sekaki setelah keluar dari Kampung Dalam, Senin (21/3/2016) malam. Pria yang sehari-hari tidak bekerja ini terbukti telah memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu yang didapatnya dari Kampung Dalam.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda RJ Manullang, Selasa (22/3/2016) siang mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat ulah pemuda tersebut kerap memperjual belikan barang haram. Mendapatkan laporan tersebut anggota Buru Sergap (Buser) langsung melalukan penyelidikan dan langsung meringkus pelaku.
" Kita langsung meringkus pelaku saat mengetahui dirinya ada didalam kamar kos nya, dari tangan pelaku kita amankan pula barang bukti berupa dua paket Rp 150 ribu dan satu paket Rp 300 ribu. Selain itu kita menemukan barang bukti satu set alat hisap," terang Kanit.
Kini pelaku bersama barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan serta puluhan bungkus plastik bening masih menjalani pemeriksaan mendalam diruang penyidik Polsek Payung Sekaki. Kepada pelaku aparat menjeratnya dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan, dan pengakuan dari pelaku barang haram tersebut didapatnya dari Kampung Dalam setelah beberapa jam penggrebekan. Sementara itu dugaan sementara pelaku telah lama menjalankan bisnis haram tersebut," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri