PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pelaku jambret berinisial An (33) warga jalan Pengayoman Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya berhasil dibekuk oleh korbannya yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurjaya (46) warga jalan Imam Munandar Gang Sadar Kecamatan Bukit Raya, Selasa (22/3/2016) pagi.
Pelaku yang menggunakan speda motor metik tiba-tiba merampas kalung emas milik korban saat berada di jalan Taman Sari Kecamatan Bukit Raya sekitar pukul 09.30 WIB. Korban yang terkejut lantas memberikan perlawanan dengan cara menarik badan pelaku saat mencoba melarikan diri, aksi nekat wanita yang hampir berusia setengah abad tersebut ternyata membuatnya juga terjatuh.
" Korban langsung berteriak jambret, dan warga sekitar yang mendengar segera membantu meringkus pelaku. Sebelumnya antara pelaku dan korban sempat terjadi aksi saling tarik menarik hingga korban terjatuh," jelas Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH.
Kini pelaku yang dalam keadaan babak belur masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Bersama barang bukti berupa satu kalung emas milik korban serta satu unit speda motor berhasil diamankan. Kepada pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan, karena diduga pelaku lebih dari sekali menjalankan aksi penjambretan. Sedangkan korban telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau karena mengalami luka jatuh," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri