PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran kembali menggagalkan peredaran 8 kilogram sabu di jembatan Siak. Barang haram itu dimasukkan dalam dua ransel dan diletakkan di belakang jok mobil. Bersama barang bukti, dua tersangka akhirnya digelandang ke Mapolda.
Dari jumlah itu, Polda Riau telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram (kg) dan 8.965 butir pil ekstasi. Barang haram itu, merupakan hasil penangkapan yang dilakukan kepolisian sejak awal Januari 2019.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariyono pada rilis pengungkapan sabu-sabu seberat 8 kg, Kamis (21/2) siang. Dia menyampaikan, pihaknya menangani sebanyak 231 kasus narkoba dengan menjerat 319 orang tersangka dalam kurun waktu kurang dua bulan.
“Sampai hari ini, kita telah menyita 25 kg sabu-sabu. Lalu ganja seberat 3,5 kg dan 8.965 butir pil ekstasi,” ungkap Hariyono didampingi Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Setiawan.
Terhadap barang bukti yang disita itu, Hariono mengatakan, mengalami penurunan bila dibanding dengan tahun sebelumnya meski tidak menyebut berapa angkanya. Namun, disampaikan dia, untuk pengungkapan terbesar dari awal Januari dilakukan oleh Polres Rokan Hilir (Rohil) dengan sabu-sabu seberat 15 kg.
Lalu yang kedua, pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau sabu-sabu 8 kg. “Lebih banyak barang bukti yang disita tahun lalu,” tambah Hariyono.
Untuk pengungkapan sabu-sabu 8 kg, dipaparkan Hariono, diamankan dua orang tersangka berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26). Keduanya merupakan warga Jalan Lobak Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).
“Delapan kilogram sabu-sabu itu dari Malaysia. Sabu-sabu itu bungkusnya teh hijau bertuliskan Guanyiwang,” jelas Hariono.
Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Setiawan menambahkan, pengungkapan barang haram senilai miliaran rupiah membutuhkan waktu hampir satu pekan, setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kita menerima informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau. Satu tim gabungan dibentuk dan dikerahkan melakukan penyelidikan,” jelas Andri.
Dari hasil penyelidikan, berhasil dilacak barang tersebut masuk dari Malaysia ke Provinsi Riau melalui Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Senin (18/2) dini hari. “Selanjutnya terus kita ikuti arahnya, lewat Selat Baru, Bengkalis, menyeberang ke Sungai Pakning,” jelasnya.
Hingga akhirnya, proses penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan laju kendaraan roda empat di Jalan Tengku Latifah, Desa Rempak, Kabupaten Siak, tepatnya tak jauh dari Jembatan Siak. Hasil penggeledahan ditemukan dua ransel berisikan 8 kg yang disimpan di belakang jok mobil. “Di dalam mobil kita amankan dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu 8 kg,” kata Andri.
Lanjut Andri, menurut keterangan tersangka, barang baram itu akan dibawa menuju Kota Pekanbaru. Namun, siapa pelaku yang akan menjemput sabu-sabu itu belum diketahui, karena kedua tersangka menunggu arahan dari bandar.
“Sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru. Mereka masih menunggu arahan kepada siapa barang haram itu akan diberikan. Tersangka sendiri belum menerima imbalan, baru akan dijanjikan,” imbunhya.
Kini, kedua tersangka masih dilakukan penyidikan dan telah ditahan di sel tahanan Mapolda Riau untuk pengembangan. Atas perbuatannya, MZ dan PS dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, hukuman mati, atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Andri.(mng)
(Laporan RIRI RADAM KURNIA, Pekanbaru)