PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Rumbai berhasil meringkus pelaku penggelapan speda motor, Sabtu (20/2/2016) siang. Pelaku yang diketahui bernama Sumardi (48) warga Umban Sari Kecamatan Rumbai terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan setelah barang bukti ditemukan langsung saat dengannya.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat menggelapkan speda motor milik temannya sendiri pada bulan Juni tahun lalu. Korban yang diketahui bernama Mahyudin (45) warga Umban Sari Kecamatan Rumbai pada peristiwa penggelapan speda motor tersebut tengah berada dikebun miliknya, tiba-tiba pelaku datang dengan alasan ingin membeli nasi. Akan tetapi pada akhirnya pelaku tidak kunjung pula kembali.
" Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, akhirnya anggota menemukan keberadaan pelaku di salah satu tempat cucian speda motor," terang Kapolsek.
Kini pelaku yang telah diamankan di ruang penyidik Polsek Rumbai terus menjalankan pemeriksaan diruang penyidik, pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar pasal 372 KUHP.
" Kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku, dugaan pelaku telah kerap beraksi dengan modus yang sama," ucap Kapolsek.
Laporan : Defry Masri