PERANG TERHADAP NARKOBA

Sindikat Sabu Antar Provinsi Diringkus Polresta Pekanbaru

Kriminal | Senin, 22 Februari 2016 - 17:27 WIB

Sindikat Sabu Antar Provinsi Diringkus Polresta Pekanbaru
Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH Saat Melakukan Penangkapan Terhadap Bandar Narkoba Antar Provinsi, Senin (22/2/2016) Dini Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil meringkus pelaku bandar narkoba antar Provinsi, Senin (22/2/2016) dini hari. Tiga orang pelaku yaitu Rd (48), Eh (39) dan Sh (41) berhasil diringkus bersama barang bukti bernilai Rp 50 juta saat transaksi disalah satu rumah jalan Sekolah Kecamatan Rumbai Pesisir.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH terjadi sekitar pukul 01.30 WIB sempat terjadi aksi kejar-kejaran, anggota yang telah lama mengintai sempat dibuat kewalahan saat pelaku mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumah. Tetapi beruntung rumah yang telah dikepung membuat langkah pelaku dapat dihentikan.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Pelaku Rd (48) merupakan warga Medan dan membawa barang haram tersebut menggunakan jalan darat dari Kerinci Jambi bersama Eh (39) dan di Pekanbaru mereka disambut oleh pemilik rumah berinisial Sh (41). Mereka kita ringkus berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH.

Pelaku yang diduga merupakan jaringan antar Provinsi ini berhasil diringkus bersama barang bukti  satu kantong besar plastik yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu  + 50 gram, 10 kantong sedang yang diduga berisikan sisa sabu, satu buah timbangan Digytal, satu buah alat hisap dan Plastik kosong pembungkus.

" Kita masih melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, kepada pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kasat.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook