HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curas Ditembak

Kriminal | Senin, 22 Februari 2016 - 09:32 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Fi meringis kesakitan. Ia tampak terbaring di dipan berukuran kecil di RS Bhayangkara Pekanbaru. Pinggang sebelah kirinya tampak dibalut perban akibat luka tembak yang dialami pria berusia 25 tahun ini. Fi terpaksa dilumpuhkan karena saat penangkapan berusaha melawan petugas bahkan ia sempat hampir merampas pistol milik petugas, Sabtu (20/2).

Fi merupakan target kepolisian yang telah melakukan tindak kejahatan begal, jambret dan beberapa tindak kejahatan lainnya. Pelaku sering mendatangi tempat hiburan malam. Mengetahui itu polisi berpakaian preman langsung menyebar di setiap sudut ruangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Beberapa waktu menunggu sekitar pukul  02.00, sasaran keluar dari lift, tetapi pelaku langsung curiga melihat beberapa orang tidak dikenal melihatnya, pelaku langsung kabur. Tidak mau kehilangan jejak anggota langsung mengejar pelaku hingga ke lantai bawah tempat hiburan.

Namun bukannya menyerah, pelaku malah mencoba merebut senjata anggota, sehingga anggota terpaksa melepaskan tembakkan dengan cepat dan mengenai bagian punggung kiri. Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bayangkara, sementara anggota lainnya yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto dan Kanit Jatanras, AKP Syahrizal melakukan pengembangan diketahui teman pelaku berada di salah satu hotel.

Di sana polisi mengamankan beberapa orang, namun yang terlibat dalam aksi begal dan jambret hanya berdua yakni berinisal NE dan ZN. Setelah pemeriksaan mereka diketahui telah melakukan aksi begal dan jambret di beberapa TKP di Pekanbaru. ‘’Pengakuan pelaku telah melakukan  penjambretan 9 kali dan curas/begal sebanyak 10 kali,’’ terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto, Ahad (21/2) kepada Riau Pos.

Dari ke semua TKP, pihak kepolisian sudah mendapatkan delapan Laporan Polisi (LP) sehingga bisa pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian kekerasan. ‘’Rencananya akan kami majukan di persidangan satu per satu, sehingga saat mereka keluar dari penjara pelaku bisa ditangkap lagi,’’ terangnya.

Ketiga pelaku bakal diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun penjara. Jadi jika dicicil, hukuman mereka akan lebih banyak. ‘’Kami masih mengembangkan kasus ini. Beberapa barang bukti juga kami aman, seperti sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya,’’ tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook