Pengedar 2 Kg Ganja Dibekuk Polisi

Kriminal | Selasa, 22 Januari 2019 - 12:30 WIB

Pengedar 2 Kg Ganja Dibekuk Polisi
DITAHAN: Satresnarkoba Polres Pelalawan menahan RA beserta barang bukti 2 Kg ganja kering di Mapolres Pelalawan pasca ditangkap di lapangan Bolakaki Pangkalan Kerinci, Senin (21/1/2019).

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya terus digalakkan. Tak tanggung-tanggung, kali ini tim Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 2 kg bersama pengedarnya.

Pelaku bernisial RA (30), warga Kelurahan Bunut, Kecamatan Bunut, diamankan polisi pada, Ahad (20/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Lapangan Bolakaki Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, saat ini tersangka beserta barang bukti 2 kg daun ganja kering, sudah kami amankan di Mapolres Pelalawan guna proses dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Paur Subbag Humas Polres Pelalawan Ipda Leonardo Sitanggang kepada Riau Pos, Senin (21/1). 

Diungkapkannya, penangkapan pengedar narkoba jenis daun ganja kering ini berawal dari laporan masyarakat, adanya jaringan narkoba jenis ganja yang akan melakukan transaksi narkoba di Lapangan Bolakaki Kecamatan Pangkalan Kerinci. Atas informasi itu, tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik, Ipda Rudi Alfonso langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Saat petugas melakukan pengintaian, pada Ahad (20/1) malam petugas menemukan keberadaan tersangka RA yang baru turun dari mobil travel dan langsung menuju lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci, dengan membawa 1 bungkus asoy warna hitam. Kemudian, kami langsung mendekati tersangka dengan melakukan penyamaran untuk berpura-pura membeli  (under cover buy) barang haram tersebut. Dan setelah petugas melihat pasti bahwa barang bukti tersebut narkotika, maka petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti dua bal daun ganja kering yang dilakban,” ujarnya.

Atas barang bukti tersebut, lanjut Kapolres, maka tim Satres Narkoba langsung menggiring tersangka ke Mapolres guna proses dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa dau ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar besar berdomisili di Pekanbaru.

“Jadi, dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar besar yang beromisili di Pekanbaru dan saat ini dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka nekat menjual Narkoba jenis daun ganja tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sulit mencari pekerjaan. Atas barang bukti tersebut, maka tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 jo 111 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun masa hukuman penjara,” tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook