JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lima karyawati di salah satu lembaga kantor berita nasional melaporkan atasan mereka, FCK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (22/1). FCK dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual atau asusila terhadap lima karyawati tersebut.
FCK diduga melakukan tindakan tak terpuji selama kurun waktu Maret hingga November 2013. TS (52), suami salah satu korban mengatakan bahwa istrinya pernah dua kali dilecehkan oleh FCK pada Maret 2013 silam. “Berdasarkan cerita istri saya, dua kali dilecehkan oleh pelaku,” kata TS di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (22/1).
Ia menjelaskan, FCK diduga belum lama bertugas di Jakarta setelah sebelumnya menjabat sebagai kepala biro di Sulawesi Selatan. Dengan dalih ingin berkenalan, FCK memanggil istri TS ke ruangan kerjanya.
Saat berjabatan tangan itulah FCK menarik tangan istri TS hingga wajah keduanya saling berhadapan. “Dengan cepat pelaku langsung mencium pipi istri saya,” sambung TS.
Namun, kata TS, istrinya tak berani marah mengingat FCK adalah atasan di kantor. Ternyata sikap diam yang ditunjukkan istri TS justru membuat FCK mengulangi perbuatannya.
"Karena istri saya takut, saat itu di dalam ruangan istri saya tak mau mendekat. Tapi, waktu mau keluar ruangan pelaku lari ke pintu mencegat istri saya dan langsung menciumnya," kata TS. (boy/jpnn)