BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis. Kali ini di Kecamatan Pinggir, korban yang masih di bawah umur disetubuhi secara paksa oleh tersangka M Arya Siagian di samping rumah salah seorang biduan orgen tunggal, akhir pekan lalu.
Terbongkarnya tindakan tidak senonoh ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, karena semalaman anaknya tidak pulang ke rumah. Setelah ditanyai sang anak tetap tidak mau mengaku hal apa yang telah menimpanya. Namun karena terus didesak, ia pun akhirnya mengaku jika dia telah ditiduri oleh tersangka.
“Awalnya tidak mau mengaku karena takut diancam tersangka, namun karena didesak terus oleh orang tuanya, korban akhirnya jujur,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, MM.
Sebelum melapor kepada aparat kepolisian, orang tua korban memastikan cerita anaknya itu dengan menbawanya ke bidan setempat. Hasil kesimpulan bidan, membenarkan bahwa selaput darah korban telah robek.
Tidak terima Ayah korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pinggir. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sedang didalami keterangannya dan lansung ditahan,” pungkas Guntur.(dik)