BARANG BUKTI PULUHAN JUTA

Rumah Menggunakan Terali, Bandar Narkoba Berhasil Diringkus

Kriminal | Senin, 21 Desember 2015 - 12:42 WIB

Rumah Menggunakan Terali, Bandar Narkoba Berhasil Diringkus
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH Saat Melakukan Ekspos Terhadap Pelaku Bandar Narkoba, Senin (21/12/2015) Siang.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang bandar narkoba berinisial Ao (40) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Satnarkoba Polresta Pekanbaru, karena warga jalan Cendrawasih Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai tersebut kedapatan memiliki sabu-sabu dirumahnya, Sabtu (19/12/2015) malam.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaku yang sudah cukup dikenal didaerahnya sebagai bandar narkoba sempat berusaha melarikan diri saat anggota berupaya masuk kedalam rumah. Pintu rumah yang telah dibuat dengan menggunakan trali besi menghambat anggota Satnarkoba untuk menerobos masuk, tetapi lantaran rumahnya telah dikepung pelarian pria pengangguran tersebut hanyalah sia-sia.

" Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan anggota langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah disepakati dilokasi melakukan transaksi akhirnya pelaku memerintahkan salah seorang berinisial Mi untuk mengantarkan barang pesanan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (21/12/2015) siang.

Anggota yang telah bertransaksi barang haram tersebut akhirnya langsung dilakukan penangkapan, tetapi Mi berhasil melarikan diri kedalam rumah Ao dan kabur melewati pintu belakang. Sementara itu sang pemilik rumah dan juga selaku bandar berhasil diamankan karena rumahnya telah dikepung anggota Satnarkoba.

" Jadi Mi diperintah oleh Ao untuk mengantarkan barang haram tersebut. Tetapi setelah diketahui jika yang membeli adalah anggota Polisi akhirnya Mi lari kedalam rumah Ao dan melarikan diri melewati pintu belakang. Tetapi Ao tidak sempat melarikan diri dan bersama pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 25 Gram," jelas Kasat.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, anggota Opsnal Satnarkoba juga berhasil barang bukti lainnya berupa dua buah bong atau alat hisap dan satu unit handpone yang berisikan transaksi jual beli sabu. 

" Kita masih melakukan pengembangan dan telah menetapkan Mi sebagai DPO. Kepada pelaku Ao kita kenakan pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun. Sedangkan pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya sebagai bandar narkoba, tetapi hasil penyelidikan pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini," tutup Kasat.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook